MENYIKAPI TERBITNYA PERMENDIKBUD
PERLINDUNGAN GURU
Oleh : Riana Rosalinda, S.Pd., Gr
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Bagi Guru. Pada Pasal 2 ayat 2 Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa perlindungan guru mencakup empat hal yakni perlindungan hukum dari kekerasan, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/ atau perlakuan tidak adil dari pihak pesertadidik, orang tua pesertadidik, masyarakat, birokrasi, ada/ atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Selanjutnya mengenai perlindungan profesi merupakan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesidan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian perlindungan keselamatan mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/ atau risiko lainya. Sedangkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu berupa perlindungan terhadap hak cipta dan/atau hak kekayaan industri.
Terbitnya Permendikbud perlindungan guru merupakan langkah maju dan positif yang diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pengalaman pahit sejumlah guru menghadapi tuntutan hukum. Akan tetapi menurut saya upaya yang dilakaukan tidak hanya sampai disitu. Lebih dari hal tersebut yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah komitmen dalam pelaksanaan perlindingan guru. Permendikbud nomor 10 tahun 2017 pasal mengatakan perlindungan merupakan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan/atau Masyarakat. Semuanya harus sanggup melaksanakan kewajiban tersebut. Mereka semua tak boleh acuh pada perlindungan guru. Mereka semua harus memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan Permendikbud ini.
Akan tetapi belum banyak yang mengetahui tentang terbitnya Permendikbud perlindungan guru ini. Bahkan cukup banyak guru yang tidak tahu tentang terbitnya Permendikbud perlindungan guru ini. Apalagi untuk guru yang berada di daerah terpencil seperti di tempat tugas saya. Saat ini perlu ada sosialisasi lebih akan supaya guru dapat mengetahui dan memahami Permendikbud ini. Soasialisasi dapat dilaksanakan melalui workshop ataupun seminar kepada guru – guru di seluruh Indonesia. Workshop dan seminar mengenai Permendikbud tentang perlindungan guru perlu dilaksanakan sebanyak mungkin.
Permendikbud ini dapat digunakan sebagai dasar hokum untuk melindungi profesi guru. Hal tersebut merupakan langkah positif bagi insane pendidikan. Tetapi perlu diingat pula, mencegah lebih baik daripada mengatasi. Ada langkah preventif yang dapat dilakukan dalam upaya melindungi guru dari tindakan yang tidak adil. Sebenarnya perlindungan guru juga dapat dilakukan melalui kegiatan preventif guru sendiri. Ada langkah preventif yang dapat dilakukan dalam upaya melindungi guru. Salah satunya dengan menunaikan kewajibannya sebagai guru. Langkah preventif yang bisa dilakukan adalah dengan menguasai empat kompetensi profesi guru. Seperti terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1 tertulis ada empat aspek kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi spiritual, kompetensi sosial, kompetensi paedagogik dan kompetensi professional. Keempat kompetensi wajib dimiliki guru untuk membentengi profesi Guru.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap pesertadidik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan pesertadidik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi pesertadidik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan pesertadidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali pesertadidik, dan masyarakat sekitar.
Ketika empat kompetensi itu dapat dipenuhi seorang guru. Maka guru tersebut sudah mampu menghadapi masalah dalam dunia pendidikan. Sehingga dapat melindungi dirinya sebagai profesi guru. Terutama mengenai perlindungan hokum dari kekerasan dan perlindungan profesi. Mengenai keselamatan kerja ini menjadi tugas pemerintah guna menyediakan tempat yang aman. Khususnya pada sekolah –sekolah rawan bencana. Tidak sedikit sekolah – sekolah yang lokasinya berada di daerah rawan bencana akan tetapi tidak memiliki alat perlindungan yang memadai.
Sedangkan mengenai kekayaan intelektual terlibat masih cukup banyak terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Menyikapi hal tersebut mungkin hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan tentang apa yang dilakakukan tersebut ternyata melanggar Hak kekayaan intelektual. Selain itu anggapan kebiasaan copy paste itu tidak melanggar hukum. Maka dari itu perlu dilakukan sosialisi mengenai hak kekayaan intelektual ini. Sehingga tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual tidak terjadi lagi.
Permendikbud tentang Perlindungan Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam member perlindungan kepada para guru. Namun, Permendikbud saja tak cukup. Perlu komitmen bersama, itikad baik dari Pemerintah dan semua pihak terkait untuk peduli pada guru. Kepedulian pada guru sejatinya menjadi modal awal melindungi mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya menjadi tenaga pendidik profesional.
Kedepan, menurut hemat saya dibutuhkan komitmen kuat dari semua pihak (pemerintah, satuan pendidikan, masyarakat luas) guna member perlindungan terhadap para guru. Guru jangan hanya dijadikan sasaran kesalahan ketika kualitas pendidikan tak mengalami kemajuan misalnya. Mereka juga butuh kenyamanan dalam menjalankan tugas mulia mereka yakni mencerdaskan anak bangsa yang berakhlak mulia serta memilki karakter yang baik. Sebaliknya juga guru juga jangan seenaknya dalam mendidik siswa karena adanya Permendikbud perlindungan guru ini. Guru harus semaksimal mungkin mampu menjadi guru professional yang mampu menguasai empat kompetensi yang diamanatkan dalam Undang – Undang guru dan Dosen. Karena pada dasarnya haruslah imbang antara hak kewajiban. Kita tunaikan kewajiban kita sebagai guru professional. Pemerintah dan masyarakat akan memberikan hak – hak guru yang harus didapatkan. Ketika hak dan kewajiban guru dapat berjalan seimbang maka pendidikan yang maju di Indonesia akan terwujud.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
STUDENT ADMISSION
ISLAMIC INTERNATIONAL SCHOOL PSM MAGETAN
Academic Year 2026/2027
Ayah/Bunda yang dirahmati Allah SWT, kami informasikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) IIS PSM Magetan telah dibuka.
📍Segera daftarkan Ananda pada jenjang KB, TK, SD, SMP, atau SMA IIS PSM Magetan 😊
📍Informasi Penerimaan Murid Baru dapat diakses pada tautan :
admission.iispsm.sch.id
📍Informasi Sekolah dapat diakses melalui:
Website : iispsm.sch.id
Instagram: iispsm.official
Kami nantikan Ayah, Bunda dan Ananda untuk menjadi bagian dari IIS PSM Magetan😊🙏
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Student Admission Committee